oleh

eKTP Tidak Valid, Kemendagri Gagal Kelola Sistem Informasi dan Sistem Elektonik

Iklan Travel

Jakarta, TribunAsia.com – Setelah e-KTP diterapkan secara nasional, e-KTP dijadikan sebagai persyaratan administrasi dasar, dari urusan pekerjaan hingga urusan pemerintahan bahkan sampai urusan SIM Card seluler, namun saat ini ditemukan banyak Kartu Keluarga (KK) yang dinyatakan tidak valid antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang katanya tercantum secara system elektronik di KK, bukan secara manual.

“Tidak validnya sistem e-KTP ini bukan datang dari masyarakat, melainkan NIK dan KK yang dinyatakan tidak valid secara sistem dapat dibuktikan pada saat pendafataran BPJS, maupun pada saat pendaftaran SIM card Seluler,” Adri Zulpianto, SH Direktur Lembaga Kaki Publik, Rabu (1/8/2018).

IKLAN-TA-CALEG

Tidak validnya NIK dan nomor KK akan mengacaukan system pemilu 2019 mendatang, disamping polemik e-KTP pada tahun 2018 yang harus segera terselesaikan sebagai ajang evaluasi, banyaknya e-KTP yang tidak valid dengan KK ini menjadi penting karena pada tahun 2019 pemilu akan diadakan serentak di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesalahan yang datang dari pemilih karena eKTP yan tidak terdaftar, ganda, maupun tidak valid, karena eKTP merupakan dasar dari munculnya Daftar Pemilih Tetap di seluruh Indonesia.

Selain itu, tidak validnya eKTP ini pun menyulitkan warga yang ingin mendaftarkan BPJS, karena nomor NIK dan nomor KK tidak valid, administrasi BPJS menjadi sulit dan ditolak oleh pihak BPJS.

“Apalagi, menjelang masa pendaftaran CPNS, ketika semua terintegrasi oleh system komputerisasi dan system elektronik, maka urusan administrasi yang berbasis pada nomor NIK dan nomor KK akan menjadi berantakan,” tambah Adri.

Padahal, nomor NIK dan nomor KK seharusnya tercatat secara system atau secara elektronik. Artinya, apabila NIK dan KK tidak valid, bisa memunculkan dugaan bahwa system elektronik yang gagal kelola, atau ada oknum kelurahan maupun kecamatan yang main-main dengan system eKTP.

Kami menilai, banyaknya nomor NIK dan Nomor KK yang tidak valid merupakan sebuah kegagalan kemendagri dalam mengelola system elektronik terkait eKTP dari hulu hingga hilir, dari pemerintahan pusat hingga pemerintahan desa atau kelurahan, sehingga kegagalan validasi NIK dan KK ini berdampak sistemik, karena akan mengacak-acak system data informasi nasabah bank, data informasi BPJS, Data Kepemiluan, dan data yang baru-baru ini terintegrasi eKTP seperti SIM Card seluler pun akan semakin berantakan.

Akibatnya, untuk pengurusan nomor NIK dan nomor KK yang tidak valid ini pun harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang bagi sebagian besar daerah memiliki jarak tempuh yang jauh. Jauhnya jarak tempuh ke Disdukcapil tersebut akan menjadi bagian pungli oleh oknum kecamtan maupun oknum kelurahan.

“Bayangkan, apabila tidak validnya nomor NIK dan nomor KK ini berulang dan tidak segera diselesaikan, maka akan berapa kali warga masyarakat harus mondar-mandir ke Disdukcapil dan berapa ongkos yang harus dikeluarkan? Berapa pula oknum yang akan tumbuh subur atas kegagalan kemendagri mengelola system yang tidak stabil ini. Atau akan ada banyak eKTP bodong yang bertebaran pada pemilu,” beber Direktur Lembaga Kaki Publik. (Dw)

Iklan HUT RI Ponpes Al-Khafilah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.